Find Us On Social Media :

Masih Ada 11 Daerah Berlaku Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga Diskon, Tunggu Apa Lagi

By Joni Lono Mulia, Kamis, 21 Oktober 2021 | 07:45 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan (Tribunnews.com)

- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat kuning berbadan hukum).

Batas akhir sampai 31 Desember 2021.

Baca Juga: Kendaraan yang Taat Pajak Bakal Dapat Tanda Khusus, Begini Caranya

4. Yogyakarta

Pemprov Yogyakarta juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan, berupa:

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

- Penghapusan sanksi denda SWDKLLJ di tahun yang telah lewat.

Batas akhir sampai 31 Desember 2021.

5. Riau