Find Us On Social Media :

Polisi Dilarang Periksa HP Pemotor Tanpa Adanya Hal Ini, Kalau Memaksa Bisa Dilaporkan ke Sini

By Fadhliansyah, Sabtu, 23 Oktober 2021 | 07:47 WIB
Ilustrasi TNI dan Polri lakukan pemeriksaan di pos gabungan (instagram/@TMCPoldametro)

MOTOR Plus-online.com - Polisi dilarang periksa handphone (HP) bikers atau warga tanpa adanya hal ini, kalau tetap maksa bisa dilaporkan lewat sini.

Beberapa waktu lalu pemimpin Rainmas Backbone, Aipda MP Ambarita, sempat ramai diperbincangkan.

Lantaran mengatakan bahwa petugas polisi mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan identitas warga, salah satunya HP.

Senada dengan Aipda MP Ambarita, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan memang pemeriksaan HP diperbolehkan.

Tetapi selama hal tersebut tidak melanggar SOP dalam bertugas.

"Apakah polisi boleh melakukan pengecekan? Boleh, tergantung sesuai tidak dengan SOP. Contoh dari Resmob menangkap pelaku penadahan misalnya, boleh (periksa ponsel) kalau sesuai SOP," kata Yusri dikutip dari Kompas.com.

Tetapi menurut penjelasan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, anggota polisi tidak boleh memeriksa HP milik warga tanpa surat perintah resmi.

Lalu, apa yang bisa dilakukan masyarakat apabila mengalami peristiwa penggeledahan secara sewenang-wenang?

Baca Juga: Motor Gak Ada Stiker Hologram Ini Bisa Kena Tilang Polisi, Serius Nih?