Ke-13 orang yang diamankan berasal dari ormas yang melakukan penyerangan dengan membawa senjata tajam.
"Terhadap mereka kami sangkakan Undang - undang Darurat No 12/1951 tentang larangan menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa hak," tegas Abdul.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Bentrok Ormas dengan Debt Collector Pecah di Tangerang, Polisi Amankan 13 Orang"