Mulai dari pembebasan denda administrasi pajak, pembebasan sanksi administrasi pajak progresif dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.
Baca Juga: Awas, Motor Gak Pasang Stiker Hologram Ini Bakal Ditilang Polisi
Perpanjangan keringanan pajak kendaraan tersebut sudah berjalan sejak 21 Oktober 2021.
Program diskon pajak kendaraan 50 persen berlaku sampai tanggal segini di Kalimantan Selatan. (Instagram.com/bakeudaprovkalselofficial)
Masa berlakunya sampai dengan tanggal 21 Desember 2021.
Wajib Pajak (WP) agar bisa memanfaatkan kebijakan keringanan ini sebaik-baiknya.
Hal itu disampaikan Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Bakeuda Kalsel, Rustamaji.
Baca Juga: Bikin Penunggak Pajak Kendaraan Was-was, Ini Cara Dapetin Stiker Hologram Baru
"Pajak yang dibayar untuk kelangsungan pembangunan banua yang lebih baik, terima kasih pula kepada mitra kerja Kesamsatan dan pihak terkait untuk suksesnya program kebijakan ini," bebernya mengutip Tribunbanjarbaru.com.
Dikatakan lelaki yang akrab disapa H Utam ini, target yang dibebaskan juga sama seperti sebelumnya, yaitu Rp 50 miliar.
Hanya saja bedanya target sebelumnya dan saat ini diakumulasi.
Dari target Rp 50 miliar sebelumnya tercapai Rp58 miliar, sehingga untuk memenuhi target keseluruhan hanya perlu membukukan Rp 48 miliar.
Baca Juga: Enaknya Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ngutang Sampai Dicicil Selama Segini, Buruan Urus