Find Us On Social Media :

Ingat, Semua Motor yang Melintas di Jakarta Wajib Lakukan Uji Emisi, Kalau Enggak Bisa Kena Sanksi

By , , Rabu, 27 Oktober 2021 | 08:25
Ingat, Semua Motor yang Melintas di Jakarta Wajib Lakukan Uji Emisi, Kalau Enggak Bisa Kena Sanksi (Farhan)

Sementara kendaraan bermotor roda empat, sanksi dendanya jauh lebih besar, yakni Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal 1 bulan.

Nah buruan deh bro lakukan uji emisi kendaraan kalau memang belum!