Find Us On Social Media :

Gak Main-main Motor Gak Lolos Uji Emisi Bakal Ditilang, Segini Besaran Dendanya

By Galih Setiadi, Rabu, 27 Oktober 2021 | 11:51 WIB
Ilustrasi uji emisi motor. (Instagram.com/uji_emisi_gratis)

MOTOR Plus-online.com - Perhatikan motor yang brother punya saat ini, sudah uji emisi atau belum.

Waduh gawat, motor gak lolos uji emisi bakal ditilang polisi, segini besaran dendanya.

Perhatian buat bikers, pastikan motor yang dikendarai telah lulus uji emisi atau gas buang.

Soalnya, penerapan sanksi motor dan mobil yang gak lolos uji emisi mulai sebentar lagi, tepatnya 13 November 2021.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub), sudah memulai langkah sosialisasi terkait sanksi tilang yang digelar selama 30 hari.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sosialisasi yang dilakukan merupakan kelanjutan yang digelar sejak 12 Oktober hingga 12 November 2021.

"Nanti akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak kepolisian." tuturnya dikutip dari Kompas.com.

"Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administrastif akan dilakukan mulai 13 November 2021," lanjutnya.

Baca Juga: Gawat, Motor Usia 3 Tahun Lebih Bisa Ditilang Jika Tak Lulus Uji Emisi

Baca Juga: Siap-siap Bayar Pajak Motor Akan Diwajibkan Bawa Hasil Uji Emisi, Kalau Gak Ada Bisa Kena Sanksi

Aturan penindakan uji emisi tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2).

"Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta." "Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun."

Syafrin memaparkan, saat ini sebagai bentuk disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang, dikenakan tarif parkir maksimal pada lima lokasi parkir.

Adapun kelima lokasi parkir tersebut adalah IRTI Monas, Kawasan Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.

Baca Juga: Tenang, Pemprov DKI Jakarta Masih Gelar Uji Emisi Gratis, Catat Lokasi Dan Waktunya

Syafrin mengatakan, besaran sesuai dengan yang sudah tercantum pada Pergub No.66 Tahun 2020 yang mengikuti Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni pada pasal 285 ayat (1) dan pasal 286.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan ... sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000." tulis aturan itu.

Pergub DKI Jakarta No.66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor:

  1. Pasal 2 ayat (1): Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
  2. Pasal 2 ayat (2): Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun.
  3. Pasal 16: Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Denda Tilang Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi?"