Find Us On Social Media :

Viral Tukang Parkir Bisa Dilaporin Ke Polisi, Begini Kata Indomaret

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 27 Oktober 2021 | 17:25 WIB
Viral tukang parkir bisa dilaporin ke polisi hingga masuk kurungan penjara, begini penjelasan Indomaret. (Twitter/RDNADN)

Pada Pasal 110 ayat 1 huruf e disebutkan bahwa retribusi parkir termasuk dalam jenis retribusi jasa umum.

Sementara mengenai teknis retribusi parkir di tempat umum diatur oleh Perda berdasarkan masing-masing daerah.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Viral Konsumen Indomaret Bisa Lapor Polisi Jika Diminta Uang Parkir, Ini Kata Perusahaan