Find Us On Social Media :

Murah Meriah Yamaha Mio Dilelang Rp 1 Jutaan, STNK BPKB Komplit Buruan Sikat

By , Rabu, 27 Oktober 2021 | 19:20
Lelang motor Yamaha Mio murah meriah, buruan sikat. (Lelang.go.id)

Untuk mendapatkan motor tersebut, brother perlu menyerahkan uang jaminan Rp 360 ribu.

Yamaha Mio tahun 2010 dilelang Rp 1 jutaan. (Lelang.go.id)

Baca Juga: Heboh Laku Rp 20 Juta, Jangan Kaget Striping Yamaha Mio Ditawar Rp 2 Juta Gak Dilepas

Perhatikan juga syarat-syarat lainnya seperti:

1.Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://lelang.go.id. Dengan merekam dan mengunggah/upload sofcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut) Memilih objek lelang yang akan diikuti pada website diatas;

2. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang dipersyaratkan dan sudah efektif diterima KPKNL Purwokerto paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;

3. Menyetor uang jaminan lelang pada virtual account yang diperoleh melalui website di atas setelah memilih dan mengikuti objek lelang dimaksud 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;

Baca Juga: Wuih, Yamaha Mio M3 125 Meluncur Pakai Warna Baru, Harga Cuma Segini

4. Calon peserta lelang dapat melihat obyek lelang di Pos Pelayanan Pajak Purworejo Jl. Jenderal Sudirman No.25, Krajan, Pangenjurutengah, Purworejo sejak diumumkan pada hari dan jam kerja;

5. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 3% sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan batal (wanprestasi) dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain;

6. Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya (as is), calon peserta diwajibkan melihat kondisi fisik objek yang dilelang. Dengan mengajukan penawaran pada lelang ini peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek dan bertanggungjawab atas objek yang dibeli;

7. Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak-pihak berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/ keberatan dalam bentuk apapun kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebumen/Pejabat Lelang dan/atau KPKNL Purwokerto.

Info lebih lanjut bisa klik LINK INI.