Find Us On Social Media :

Lokasi SIM Keliling 28 Oktober 2021, Siapin Foto Copy 2 Kartu Ini Biar Cepat

By Erwan Hartawan, Kamis, 28 Oktober 2021 | 07:35 WIB
Ilustrasi Lokasi SIM Keliling 28 Oktober 2021 (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling, Kamis 28 Oktober 2021.

Biar prosesnya cepat pemohon perpanjang SIM siapin foto copy 2 kartu ini.

Syarat untuk perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling membawa KTP asli dan SIM yang masih berlaku.

Jangan lupa untuk untuk foto copy KTP dan SIM saat mendaftar permohonan perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling.

Petugas pendaftaran hanya menerima berkas yang sudah komplit untuk memproses perpanjang SIM.

Berkas yang harus disiapkan hanya foto copy KTP dan SIM yang masih berlaku sebanyak dua lembar.

Layanan mobil SIM keliling tidak melayani foto copy sehingga pemohon yang belum melengkapi berkas harus mencari tempat foto copy.

Ini yang membuat proses perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling menjadi lama karena harus mencari tempat foto copy.

Baca Juga: Terbaru 2021 Syarat Bikin SIM Sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Cek Dulu Sebelum Berangkat

Baca Juga: Mau Bikin SIM Baru Kepoin Syaratnya Dulu, Ternyata Gampang Banget dan Gak Perlu Waktu Lama

Sebaiknya agar proses perpanjang SIM cepat maka lengkapi berkas sebelum tiba di lokasi layanan SIM keliling.

Kalo sudah siap tinggal datang dek ke lokasi SIM Keliling.

Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 titik DKI Jakarta.

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.

- Jakarta Barat: LTC Glodok

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08:00 WIB hingga jam 14:00 WIB.

Perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.

Jangan sampai masa berlaku SIM habis baru diperpanjang ya .

Soalnya kalau masa berlaku SIM habis sehari saja diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Baca Juga: Syaratnya Gampang Banget, Sekarang Bikin SIM Baru Enggak Perlu Waktu Lama

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Kalau perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu.

Sedangkan perpanjang SIM C dipatok biaya sebesar Rp 75 ribu.

Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.

Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.

Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.