MOTOR Plus-online.com - Resmi mulai tanggal segini tilang uji emisi berlaku, bikers yang gak lulus uji emisi akan didenda.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub), sudah melakukan sosialisasi terkait sanksi tilang yang dilaksanakan selama 30 hari.
Dan ditetapkan mulai 13 November 2021 mendatang, motor dan mobil yang gak lulus uji emisi di Jakarta akan ditilang.
Menurut penuturan Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, sosialisasi ini digelar sejak 12 Oktober sampai 12 November 2021.
Jadi buat brother yang punya kendaraan bermotor yang usianya sudah lebih dari tiga tahun, wajib melakukan uji emisi.
"Nanti akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak kepolisian. Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administrastif akan dilakukan mulai 13 November 2021,” kata Syafrin dalam keterangan resminya, Selasa (26/10/2021).
Diketahui denda maksimal bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi adalah Rp 250 ribu untuk motor, dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Syafrin mengatakan, penerapan sanksi tilang atau penegakan hukum bagi kendaraan di Jakarta yang belum atau tak lulus uji emisi dilandasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2), yakni:
Baca Juga: Trik Ampuh Lulus Uji Emisi Motor di Jakarta, Dijamin Aman Gak Ditilang
“Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta." “Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun."
Syafrin memaparkan, saat ini sebagai bentuk disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang, dikenakan tarif parkir maksimal pada lima lokasi parkir.
Adapun kelima lokasi parkir tersebut adalah IRTI Monas, Kawasan Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.
"Ketika penegakan hukum mulai berlaku, maka sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 66 Tahun 2020, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan, yakni bagi kendaraan yang belum uji emisi gas buang atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan tambahan denda administrasi pada saat membayar pajak sesuai Pasal 285 dan 286 UU No 22 Tahun 2009," ujarnya.