Sementara itu, Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, langkah Pemprov mewajibkan semua kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta uji dan lulus emisi menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
"Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak," ucap Asep.
Asep menjelaskan, pertumbuhan jumlah kendaraan jadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran udara di Jakarta.
Peningkatan jumlah emisi yang dikeluarkan berupa karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NO), dan debu.
Penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan oleh DLH bersama Vital Strategies menunjukkan bahwa sumber polusi terbesar di Ibu Kota adalah dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, NOx, dan CO.
Baca Juga: Enak Banget Nih, Akhir Tahun 2021 Uang Tunai Rp 300 Ribu Masih Dibagikan Pemerintah
"Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk turut serta menjaga kualitas udara Jakarta dengan melakukan pemeliharaan kendaraan secara rutin dan melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara berkala," kata Asep.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sah, Tilang Uji Emisi Mobil dan Motor di DKI Berlaku 13 November 2021"