Find Us On Social Media :

Kesempatan Langka Pemutihan Pajak Kendaraan, Cuma Sampai Tanggal Segini Buruan Bayar

By Galih Setiadi, Kamis, 28 Oktober 2021 | 12:39 WIB
Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung, simak ketentuannya. (Tribunnews.com)

Hingga saat ini Papenda Riau, mencatat total kendaraan yang sudah memanfaatkan program pemutihan denda pajak ini sebanyak 87.830 unit kendaraan.

Dengan rincian 64.034 unit kendaraan roda dua dan 23.796 unit kendaraan roda empat.

Sedangkan untuk denda pajak yang sudah dihapuskan sudah mencapai Rp 6,4 miliar untuk kendaraan roda dua dan Rp 26,2 miliar untuk kendaraan roda empat.

Total sekitar Rp 32,7 miliar denda pajak kendaraan bermotor yang dihapuskan ‎sejak program ini bergulir hingga 26 November 2021 kemarin.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Jangan Lupa Bawa Uang Lebih, Nih Rinciannya

Selain menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor hingga Rp 32,7 miliar, lewat program ‎pemutihan denda pajak ini Bapenda Riau juga berhasil menarik pemasukan asli daerah sebesar Rp 18,6 miliar dari pajak pokok kendaraan roda dua dan Rp 78,2 miliar dari pajak pokok kendaraan roda empat.

"Total pajak pokok yang kita dapatkan sejak program ini kita jalankan sampai 26 November kemarin sebesar Rp 96,8 miliar," ungkapnya.


Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau, Bapenda Ingatkan Warga Tenggat 9 November 2021"