Find Us On Social Media :

Kesempatan Langka Pemutihan Pajak Kendaraan, Cuma Sampai Tanggal Segini Buruan Bayar

By , Kamis, 28 Oktober 2021 | 12:39
Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung, simak ketentuannya. (Tribunnews.com)

Selain menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor hingga Rp 32,7 miliar, lewat program ‎pemutihan denda pajak ini Bapenda Riau juga berhasil menarik pemasukan asli daerah sebesar Rp 18,6 miliar dari pajak pokok kendaraan roda dua dan Rp 78,2 miliar dari pajak pokok kendaraan roda empat.

"Total pajak pokok yang kita dapatkan sejak program ini kita jalankan sampai 26 November kemarin sebesar Rp 96,8 miliar," ungkapnya.


Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau, Bapenda Ingatkan Warga Tenggat 9 November 2021"