Find Us On Social Media :

Segini Biaya Uji Emisi Motor di Bengkel, Ada yang Digabung Dengan Servis Rutin

By Fadhliansyah, Jumat, 29 Oktober 2021 | 06:50 WIB
Ilustrasi uji emisi pada motor. Segini Biaya Uji Emisi Motor di Bengkel, Ada yang Digabung Dengan Servis Rutin (Nurul)

MOTOR Plus-online.com - Segini biaya uji emisi motor di bengkel, ada yang digabung dengan servis rutin.

Pada pertengahan bulan November 2021, kendaraan bermotor yang gak lulus uji emisi di Jakarta akan mendapatkan sanksi.

Sanksinya berupa tilang dan denda maksimal yang mencapai Rp 250 ribu untuk motor, dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Sebagai informasi, saat ini Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup memang tengah menggalakan kembali uji emisi kendaraan.

Uji emisi kendaraan bermotor wajib dilakukan kalau motor brother berusia lebih dari tiga tahun.

Untuk itu DLH DKI Jakarta berserta pihak terkait telah mensertifikasi ratusan bengkel di Ibu Kota untuk dapat melakukan pengujian emisi.

Baik di tempat tertentu yang disediakan langsung oleh pemerintah, bengkel resmi dan rumahan, sampai kios uji emisi.

Informasi lengkap mengenai lokasi tersebut dapat dilihat langsung melalui aplikasi E-UJI EMISI.

Baca Juga: Resmi Mulai Tanggal Segini Tilang Uji Emisi Berlaku, Bikers yang Motornya Gak Lulus Akan Didenda

Lalu berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk uji emisi? Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan, tarifnya berbeda-beda sesuai dengan perhitungan masing-masing bengkel.

Namun untuk yang disediakan langsung oleh pemerintah, ialah bebas biaya alias gratis.

"Saat ini, biaya untuk uji emisi sepeda motor antara Rp 50.000 sampai Rp 60.000. Namun bisa juga jadi satu kesatuan dengan biaya servis rutin," kata dia kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sementara untuk uji emisi mobil, menurut laman resmi Auto2000 ialah sekitar Rp 150.000.

Biaya tersebut di luar dari servis lainnya ataupun pergantian atas komponen tertentu. Sementara itu,Service Departement Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), Ratno Yunanto mengatakan, Daihatsu mengenakan tarif Rp 165.000 untuk tes emisi gas buang.

“Daihatsu sudah menyediakan layananan tersebut, untuk biayanya kita kenakan Rp 165.000 per unit. Itu sudah termasuk lampiran hasil dan sertifikasi lulus uji emisi, serta kami upload hasilnya ke sistem yang terintegrasi,” ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Biaya Uji Emisi Mobil dan Motor di Jakarta"