Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Salah, Begini Cara Bedain Tukang Parkir Resmi dan Tukang Parkir Liar

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 28 Oktober 2021 | 16:20 WIB
Ilustrasi. Jangan sampai salah, begini cara bedain tukang parkir resmi dan tukang parkir liar, pemotor wajib tahu nih. (Tribun Palembang)

Sebenarnya di beberapa wilayah tukang parkir sudah diberdayakan sehingga bisa disebut tukang parkir resmi.

Seperti dijelaskan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Aji Kusambarto

"Untuk lokasi dipinggir jalan termasuk dalam bagian on street, karena pelataran dan kita ada aturannya Pergub 21 Tahun 2017," kata Aji Kusambarto kepada MOTOR Plus-online.

Aji Kusambarto juga menjelaskan cara membedakan petugas parkir liar dengan petugas parkir resmi.

Baca Juga: Viral Tukang Parkir Bisa Dilaporin Ke Polisi, Begini Kata Indomaret

"Tukang parkir resmi memakai seragam warna biru dan punya surat tugas," sambungnya.

"Jadi jika tidak punya surat tugas terbilang tukang parkir liar," jelas Aji Kusambarto.

Aji Kusambarto juga menjelaskan, jika masyarakat bertemu tukang parkir liar bisa menghubungi Unit Perparkiran Dishub Jakarta.