"Iya, (penyaluran) tetap pemilik Himbara dan mungkin kita bukakan rekening kolektif lagi," kata Anwar.
Anwar mengatakan bahwa penambahan penerima BSU 2021 dilakukan untuk menutupi sisa penyaluran BSU sebelumnya.
Baca Juga: Cepet Ambil KTP Dan KK, Bantuan Rp 3,55 Juta Sudah Dibuka Langsung Daftar Online
Kemudian, penyaluran BSU ini diprioritaskan bagi penerima BSU yang berlokasi di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 berdasarkan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yakni Inmendagri Nomor 53 dan Nomor 54.
"Ini kan tentunya untuk menutupi kemarin yang masuk atau terdampak pandemi Covid-19 Level 3 dan Level 4 yang belum memperoleh (BSU)," kata dia.
Adapun penerima BSU tambahan ini diprioritaskan bagi pekerja dalam bidang industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 53, wilayah yang termasuk Level 3 yakni:
- Provinsi Banten: Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.
- Provinsi Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.
- Provinsi Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Pekalongan, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.
- Provinsi Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan.
Terdapat beberapa cara untuk mengecek penerima BSU 2021, seperti:
1. Aplikasi BPJSTKU
- Instal aplikasi BPJSTKU di ponsel
- Registrasi melalui e-mail dengan membubuhkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama
- Setelah berhasil, lakukan login, lalu pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut
- Keterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman.
- Nomor rekening bank yang terdaftar juga akan muncul.
- Akses laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pilih menu "Buat Akun Baru"
- Isikan segmen dan e-mail
- Tulis kode OTP yang didapatkan
- Isi formulir sesuai dengan data diri yang mencakup nomor KPJ, nama, tanggal lahir, NIK, nama ibu kandung, nomor ponsel yang aktif dan e-mail
- Setelah login, maka status kepesertaan akan terlihat dengan klik kartu digital.
3. Situs BSU BPJS