Find Us On Social Media :

Bikin Geger Tarif Parkir Motor dan Mobil Rp 60 Ribu Per Jam, Ini Faktanya

By , Jumat, 29 Oktober 2021 | 20:05
Ilustrasi. Tarif parkir motor dan mobil jadi Rp 60 ribu per jam, serius? (Tribunnews.com)

Baca Juga: Siap-siap Parkir Motor di Jakarta Bakal Kena Tarif Rp 18 Ribu Per Jam

Seperti yang dikatakan Kepala UP Perparkiran DKI Jakarta, Adji Kusambarto.

"Jadi memang kita kemarin mengadakan FGD terkait usulan untuk perubahan untuk peraturan Gubernur Nomor 31 dan 20 tahun 2012. Salah satunya tarif Rp 60 ribu," katanya dikutip dari GridOto.com.

"Kalau tarif Rp 60 ribu itu kita belum uji coba karena memang regulasinya masih kita usulkan ke Gubernur," sambungnya.

Adji menjelaskan, dari dua penyelenggaraan FGD, pihaknya sudah banyak mendapat masukan-masukan dari ragam peserta.

Baca Juga: Tarif Parkir Motor Akan Naik Rp 18 Ribu Per Jam, Asosiasi Ojek Online Langsung Menolak Mentah-mentah

"Tapi itu baru usulan dan baru nerima masukan saran dan pendapat karena masih banyak pro dan kontra," ucapnya.

Meski ada pro dan kontra, hal tersebut dinilai positif karena bisa menjadi bahan kajian lain sebelum nantinya ada revisi dilakukan.

Saat ini lanjut Adji, Jadi yang sedang di uji coba itu adalah terkait tarif tertinggi bagi kendaraan yang belum uji emisi.

"Itu pun kita masih pakai Pergub nomor 31 tahun 2017. Dimana lokasinya adalah Irti Monas, Blok M Square dan Samsat Jakarta Barat," tegasnya.