Tiana menambahkan, aplikasi ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi uji emisi.
"Di aplikasi ini ada berbagai informasi seputar uji emisi yang dapat digunakan masyarakat," ucapnya.
Aplikasi E-Uji Emisi memiliki beberapa fitur, di antaranya pengecekan hasil uji emisi kendaraan, sejarah uji emisi kendaraan, informasi daftar bengkel pelaksana uji emisi (BPUE) terdekat, pendaftaran BPUE, pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian, serta informasi dan kegiatan terkait uji emisi.
Untuk dapat mengoperasikannya, pengguna harus memasukkan dulu angka pelat nomor kendaraan.
Kemudian, aplikasi tersebut akan menampilkan secara lengkap sejarah uji emisi kendaraan.
Baca Juga: Catat Syarat Lulus Uji Emisi Motor 2-tak di Jakarta, Segini Batas Amannya
Biasanya uji emisi kendaraan dilakukan setiap enam bulan sekali.
Pengguna juga dapat mencari tahu bengkel-bengkel uji emisi terdekat dari lokasi dia berada.