Ada uang jaminan yang harus diserahkan, yaitu sebesar Rp 200 ribu.
Honda Astrea Legenda 2 dilelang Rp 500 ribuan, uang jaminan Rp 200 ribu. (Lelang.go.id)
Baca Juga: Motor Bebek Honda Astrea Muncul Lagi, Jadi Modern dan Lebih Mahal dari Honda PCX 160!
Ada juga syarat lain yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://lelang.go.id. Dengan merekam dan mengunggah/upload sofcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut) Memilih objek lelang yang akan diikuti pada website diatas;
2. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang dipersyaratkan dan sudah efektif diterima KPKNL Purwokerto paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
3. Menyetor uang jaminan lelang pada virtual account yang diperoleh melalui website di atas setelah memilih dan mengikuti objek lelang dimaksud 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
4. Calon peserta lelang dapat melihat obyek lelang di KPP Pratama Kebumen sejak diumumkan pada hari dan jam kerja;
Baca Juga: Honda Astrea Impressa Dilelang, Body Mulus STNK Dan BPKB Lengkap
5. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 3% sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan batal (wanprestasi) dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain;
6. Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya (as is), calon peserta diwajibkan melihat kondisi fisik objek yang dilelang. Dengan mengajukan penawaran pada lelang ini peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek dan bertanggungjawab atas objek yang dibeli;
7. Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan
pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak-pihak
berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/ keberatan dalam bentuk apapun kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebumen/Pejabat Lelang dan/atau KPKNL Purwokerto.
Untuk info lebih lanjutnya, brother bisa klik di LINK INI.