Find Us On Social Media :

Anti Ribet Bayar Pajak Kendaraan, Gak Usah ke Samsat Cukup Pakai HP Begini Caranya

By , Sabtu, 30 Oktober 2021 | 17:25
Ilustrasi STNK. Bayar pajak kendaraan gak usah ke Samsat lagi. (MOTOR Plus Online/Galih)

MOTOR Plus-online.com - Kata siapa bayar pajak kendaraan harus repot-repot antri di kantor Samsat, sudah bukan zamannya.

Sekarang bayar pajak kendaraan anti ribet, gak usah ke Samsat cukup pakai HP, begini caranya.

Bikers atau warga lainnya semakin dipermudah urusan bayar pajak kendaraan, baik motor atau lainnya.

Cukup siapin HP, bisa bayar pajak kendaraan di mana saja, yuk simak sampai habis.

Brother bisa manfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

SIGNAL merupakan jaringan pelayanan elektronik yang disediakan untuk beberapa layanan.

Seperti pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dengan kata lain, SIGNAL memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Baca Juga: Kesempatan Langka Pemutihan Pajak Kendaraan, Cuma Sampai Tanggal Segini Buruan Bayar

Baca Juga: Ini Cara Dapetin Stiker Hologram Bukti Bayar Pajak Kendaraan, Buruan Urus Biar Gak Ditilang

Aplikasi SIGNAL ini dapat diunduh atau di-download secara online terlebih dahulu di Playstore.

Pengguna aplikasi SIGNAL diminta untuk mendaftar atau registrasi akun pengguna terlebih dahulu sebelum menggunakannya.

Pendaftaran atau reigistrasi akun ini dilakukan dengan menggunakan KTP pribadi Anda.