Find Us On Social Media :

Anti Ribet Bayar Pajak Kendaraan, Gak Usah ke Samsat Cukup Pakai HP Begini Caranya

By Galih Setiadi, Sabtu, 30 Oktober 2021 | 17:25 WIB
Ilustrasi STNK. Bayar pajak kendaraan gak usah ke Samsat lagi. (MOTOR Plus Online/Galih)

Aplikasi SIGNAL ini dapat diunduh atau di-download secara online terlebih dahulu di Playstore.

Pengguna aplikasi SIGNAL diminta untuk mendaftar atau registrasi akun pengguna terlebih dahulu sebelum menggunakannya.

Pendaftaran atau reigistrasi akun ini dilakukan dengan menggunakan KTP pribadi Anda.

Penggunaan KTP untuk registrasi bertujuan untuk verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.

Aplikasi Signal bisa buat bayar pajak kendaraan, gak harus capek-capek ke Samsat. (NTMC Polri)

Baca Juga: 11 Daerah Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon, Berlaku Sampai Akhir Tahun

Berikut cara membayar pajak kendaraan melalui SIGNAL:

1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi

2. Memasukan foto eKTP

3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS

5. Registrasi berhasil

6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Baca Juga: Siapin STNK dan BPKB, Wilayah Ini Kasih Diskon Pajak Kendaraan hingga Gratis Balik Nama