Find Us On Social Media :

Langsung Ditilang, Cuma Pakai Aplikasi Ini Polisi Tahu Motor yang Sudah Uji Emisi atau Belum

By , Sabtu, 30 Oktober 2021 | 19:15
Uji emisi pada motor (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Waspada, polisi tahu motor yang sudah uji emisi atau belum, cuma lewat aplikasi ini.

Pemotor sekarang bukan hanya wajib tertib selama berkendara, tapi juga urusan merawat motor.

Salah satu yang tengah ramai jadi perbincangan adalah uji emisi kendaraan bermotor.

Regulasi uji emisi kendaraan sebentar lagi akan diterapkan Pemkot DKI Jakarta yang menggandeng instansi terkait.

Himbauan buat pemilik motor atau mobil siap-siap melakukan uji emisi.

Sebab kalau tidak atau gagal lolos bakal kena sanksi tilang.

Polda Metro Jaya pun sedang melakukan sosialisasi mengenai sanksi tilang, untuk kendaraan yang gak lulus uji emisi.

Karena mulai 13 November 2021, polisi akan menilang kendaraan bermotor yang gak lulus uji emisi.

Baca Juga: Waspada Motor Gak Lolos Uji Emisi Jadi Incaran Polisi, Dari Hal Ini Bisa Ketahuan

Baca Juga: Segini Biaya Uji Emisi Motor di Bengkel, Ada yang Digabung Dengan Servis Rutin

Adapun ambang batas emisi gas buang pada kendaraan sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006.

Yakni berpatokan pada parameter karbon monoksida (CO) 1,5 persen Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.

Lantas bagaimana caranya petugas mengetahui jika ada kendaraan yang belum lulus uji emisi?