Find Us On Social Media :

Pemilik Rekening 4 Bank Ini Ditransfer Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah, Buruan Cek Begini Caranya

By Galih Setiadi, Sabtu, 30 Oktober 2021 | 21:15 WIB
Ilustrasi uang. Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer ke 4 Bank Ini, Buruan Cek Begini Caranya (Kompas.com)

Pastikan beberapa kriteria penerima BSU sudah terpenuhi, seperti:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021;
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Pekerja/Buruh penerima upah;
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021;
  6. Diutamakan bekerja di sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Notifikasi penerima BSU 2021 (Tangkapan layar @Kemnaker)

Baca Juga: Oktober 2021 Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Ditransfer, Tinggal Ketik Nama Lengkap di Link Ini

Jangan lupa juga cek syarat perluasan cakupan wilayah dari laman Kemenko Perekonomian:

  1. Tidak ada perubahan kriteria penerima;
  2. Perubahan hanya terkait cakupan wilayah, menjadi level nasional yakni 514 kabupaten/kota di 34 provinsi;
  3. Total sasaran perluasan sebesar 1,6 juta orang pekerja dengan memanfaatkan sisa pagu BSU;
  4. Perluasan tidak overlapping dengan penerima program bantuan lainnya (Prakerja, PKH, BPUM, dll).

Baca Juga: Uang Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Bisa Diambil di ATM Terdekat, Cukup Masukkan Nama Lengkap