Find Us On Social Media :

Cuma Modal STNK dan BPKB, 12 Wilayah Masih Berlaku Pemutihan Pajak Kendaraan

By Erwan Hartawan, Minggu, 31 Oktober 2021 | 13:59 WIB
Cuma modal STNK dan BPKB buat dapat pemutihan pajak kendaraan (Kompas.com)

Masyarakat yang menunggak pajak tidak dikenakan sanksi berupa denda, hanya perlu membayar pajak pokoknya saja.

Keuntungan kedua, yakni pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Pemilik kendaraan bisa melakukan balik nama kendaraan keduanya secara gratis.

Kemudian diskon BBNKB I Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Pemprov Jabar juga memberikan relaksasi berupa bebas tunggakan PKB Tahun ke-5.

Relaksasi ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Selain pemutihan denda PKB, pemilik kendaraan di Jawa Barat yang menunggak pajak juga diberikan diskon pengurangan pokok pajak dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Sampai Akhir Tahun 2021 Masih Ada Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Kuy Ke Samsat

Baca Juga: Ditunggu Sampai Akhir Tahun 2021, Buruan ke Samsat Terdekat Lagi Ada Program Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan

2. Banten