Untuk kriteria kendaraan yang lulus uji emisi, tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.
Motor akan dibagi sesuai jenis mesin dan tahun pembuatan sebagai berikut:
- Motor 4 tak, produksi di sebelum 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm;
- Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
- Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Uji Emisi Mulai 13 November: Ini Lokasi Uji Emisi dan Biayanya"