Lokasi dan Biaya Uji Emisi Motor di Jakarta, Buruan Sebelum Ditilang

Ardhana Adwitiya - Senin, 1 November 2021 | 06:50 WIB
Reyhan Firdaus/MOTOR Plus-online
Catat lokasi dan biaya uji emisi motor di Jakarta, buruan samperin sebelum tilang uji emisi diterapkan

MOTOR Plus-online.com - Catat lokasi dan biaya uji emisi motor di Jakarta, buruan samperin sebelum tilang uji emisi diterapkan.

Seperti brother tahu, tilang uji emisi akan diterapkan tanggal 13 November 2021.

Bagi motor usia 3 tahun lebih yang mengaspal di Jakarta, jika tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sebelum sanksi tilang diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta menyosialisasikan kebijakan ini sampai 12 November 2021.

"Nanti akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak kepolisian," kata Syafrin dikutip dari Kompas.com.

 "Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administratif akan dilakukan mulai 13 November 2021,” sambungnya.

Tujuan dari diberlakukannya kebijakan uji emisi gas buang adalah untuk menciptakan udara bersih di Jakarta.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan pertumbuhan kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran udara.

Baca Juga: Langsung Ditilang, Cuma Pakai Aplikasi Ini Polisi Tahu Motor yang Sudah Uji Emisi atau Belum

Baca Juga: Wow Kendaraan yang Belum Uji Emisi Ternyata Bisa Dicek Petugas Secara Online Via HP

Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor di Jakarta, menurut Asep memberikan kontribusi pada meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan, yakni Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO), dan debu.

Asep menjelaskan dari kajian yang sudah dilakukan, sektor transportasi di Jakarta memberikan dampak paling signifikan pada pencemaran udara.

Hasil atau temuan utama dari kajiannya adalah sektor transportasi merupakan sumber utama polusi udara, terutama untuk polutan NOx (72,40 persen), CO (96,36 persen), PM10 (57,99 persen), dan PM2.5 (67,03 persen).

Syafrin mengatakan kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Baca Juga: Waspada Motor Gak Lolos Uji Emisi Jadi Incaran Polisi, Dari Hal Ini Bisa Ketahuan

Berikut daftar lokasi uji emisi di Jakarta:

Jakarta Timur

- PT Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya No 63, Pal Meriam

- PT Astra Int Honda Dewi Sartika, Jalan Dewi Sartika No 255, Cawang

- Yamaha Pelita Motor, Jalan Jenderal Pol RS Sukamto No 1A, Malaka Jaya

- CV Farama Consultant, Jalan Pahlawan Revolusi No 7, RT 004/ RW 005

- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit), Jalan Kolonel Sugiono No 20, Duren Sawit

Jakarta Selatan

- Mekar Karya Pratama Yamaha, Jalan Rc Veteran No 162, Bintaro, Pesanggrahan

Jakarta Pusat

- PT Wahana Ritellindo, Jalan Gunung Sahari Raya No 32

Jakarta Utara

- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter), Jalan Danau Sunter Selatan, Blok O/III

- Toko Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua No 99A, RT 5/ RW 2

Jakarta Barat

- PT Surganya Motor Indonesia, Jalan Perjuangan Panjang No 35, RT 001/RW 002, Kel. Kelapa Dua

- Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, Jalan Letjen Suprapto, Kav.No 1, Kel. Sumur Batu Jakarta Barat

Baca Juga: Canggih, Petugas Bisa Cek Kendaraan yang Belum Uji Emisi Secara Online Lewat HP

Asep menjelaskan, untuk biaya uji emisi mobil berkisar Rp 200.000.

"Setahu saya sekitar Rp 100.000 - 200.000 untuk mobil," kata Asep.

Sedangkan untuk motor, Asep menambahkan, tarif yang dikenakan setengah dari kisaran tarif uji emisi untuk mobil.

Namun tarif tersebut merupakan tarif pasaran normal yang saat ini beredar di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga: Segini Biaya Uji Emisi Motor di Bengkel, Ada yang Digabung Dengan Servis Rutin

Menurut Asep, Dinas Lingkungan Hidup masih belum menentukan tarif batas atas dan batas bawah uji emisi di DKI Jakarta.

Untuk kriteria kendaraan yang lulus uji emisi, tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.

Motor akan dibagi sesuai jenis mesin dan tahun pembuatan sebagai berikut:

- Motor 4 tak, produksi di sebelum 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm;

- Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

- Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Uji Emisi Mulai 13 November: Ini Lokasi Uji Emisi dan Biayanya"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular