Baca Juga: Syaratnya Gampang Banget, Sekarang Bikin SIM Baru Enggak Perlu Waktu Lama
Selain SIM yang dipakai di Indonesia, ada juga SIM Internasional.
Untuk SIM Internasional, merupakan SIM yang dapat diperoleh setelah memiliki SIM perseorangan maupun umum.
SIM Internasional tidak berlaku di Indonesia, jika ingin menggunakan SIM Internasional di Indonesia maka harus menggunakan SIM Internasional yang diterbitkan negara lain.
Lalu, berapa sih biaya bikin SIM baru sesuai aturan resminya?
Baca Juga: Cuma 14 Menit, Perpanjang SIM Gak Perlu Ribet dan Murah Meriah Loh
Biaya administrasi penerbitan SIM baru di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.
Simak rincian biaya penerbitan SIM baru di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020:
- SIM A Rp 120.000
- SIM B I Rp 120.000
- SIM B II Rp 120.000
- SIM C Rp 100.000
- SIM C I Rp 100.000
- SIM C II Rp 100.000
- SIM D Rp 50.000
- SIM D I Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Biaya Penerbitan SIM Baru di Indonesia"