Perlu diingat bahwa KTP akan terdaftar di dua kanal tersebut jika memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Adapun cara cek apakah KTP terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak, bisa melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Berikut cara cek status penerima BSU lewat link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan:
1. Kemnaker
- Masuk laman resmi Kemnker lewat link yang tersedia yaitu https://bsu.kemnaker.go.id/
- Kalau belum punya akun, dapat membuat akun lebih dulu.
- Setelah memiliki akun masuk dengan melakukan login.
- Isi data diri secara lengkap pada profil akun.
- Terakhir, cek pemberitahuan maka akan muncul status penerima dari pekerja.
Baca Juga: Asyik Bulan November 2021 Ada 5 Bantuan Pemerintah Cair, Cek NIK KTP Dan KK Lewat Sini
2. BPJS Ketenagakerjaan
- Masuk laman resmi link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id