Find Us On Social Media :

Siap-siap Bayar Pajak Kendaraan Wajib Uji Emisi, Berani Melanggar Bisa Kena Denda Segini

By M. Adam Samudra,Galih Setiadi, Selasa, 2 November 2021 | 09:40 WIB
Ilustrasi uji emisi bakal jadi syarat wajib bayar pajak kendaraan. (GridOto.com/Farhan)

Nantinya akan ada sanksi yang diterima oleh pemilik kendaraan jika tidak menyertakan hasil uji emisi saat hendak membayar pajak.

Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.

"Rencana nantinya pada saat melakukan pembayaran STNK itu wajib melampirkan hasil dari uji emisi baru bisa mengurus. Namun masih sebatas sosialisasi," tuturnya dikutip dari GridOto.com.

"Kebijakan ini dari pemerintah provinisi. Kita hanya pelaksana bagian resgitrasi dan investigasi sehingga kebijakan. Pelaksananya kapan nanti kita tunggu," sambungnya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menunjukkan hasil uji emisi yang disyaratkan saat bayar pajak kendaraan. (Adam Samudra)

Baca Juga: Awas Motor Gak Lulus Uji Emisi Jadi Incaran Polisi, Segini Biaya Pengecekannya

Selain itu, Argo menyebutkan kendaraan yang wajib melakukan pengujian gas buang adalah kendaraan sepeda motor dan mobil yang usianya lebih dari 3 tahun.

Bagi yang melanggar akan dikenakan denda mencapai Rp 500.000.

"Mau motor atau mobil dendanya Rp 500 ribu, tapi itu denda maksimal ya," tuturnya.

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan bisa membuat lingkungan DKI Jakarta lebih baik.

Untuk lebih jelasnya, brother bisa tonton video di bawah ini.