Find Us On Social Media :

Cara Dapetin Stiker Hologram, Pasang Biar Auto Gak Ditilang Polisi

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 2 November 2021 | 20:00 WIB
Cara dapetin stiker hologram baru, cepet pasang biar auto gak ditilang polisi saat ada razia. (Sonora.id)

MOTOR Plus-online.com - Cara dapetin stiker hologram baru, cepet pasang biar auto gak ditilang polisi saat ada razia.

Stiker hologram mendadak dicari pengendara motor agar bisa aman dari tilang polisi.

Stiker hologram yang dimaksud adalah stiker bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Yup, setelah bayar pajak kendaraan brother akan mendapatkan stiker hologram itu.

Stiker hologram bukti pembayaran pajak kendaraan termasuk dalam program Digitalisasi Road Tax.

Program tersebut diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Jasa Raharja pada Senin (18/10/2021).

Tujuannya untuk mendukung gerakan tertib bayar pajak kendaraan bermotor.

Sedangkan aktualisasi dari program tersebut yaitu dengan meluncurkan stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Pemotor Gak Bisa Bohong, Stiker Hologram untuk Kendaraan Bisa Berubah Warna

Baca Juga: Gak Pakai Bayar Dapat Stiker Ajaib Bebas Tilang Polisi, Cuma Lakukan Cara Ini Bro!

Dengan adanya stiker berpengaman hologram itu, petugas di lapangan akan lebih mudah menindak pengendara yang lalai dalam melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Artinya, jika nanti kedapatan ada kendaraan yang tidak memasang sitker hologram tersebut, petugas bisa saja melakukan tilang.

Nah, pemilik kendaraan bisa miliki stiker usai melakukan pembayaran wajib pajak baik secara online atau offline di Samsat masing-masing daerah.

Bagi pembayar pajak secara online, akan menerima kode verifikasi berupa teks atau barcode 2D melalui KIOSK.

Soft launching digitalisasi road tax (Dok Korlantas Polri)

Baca Juga: Dapetin Stiker Hologram Biar Gak Ditilang Polisi Ternyata Gak Bayar, Cukup Lakukan Ini Saja

Pemilik kendaraan cukup pergi ke KIOSK terdekat, lalu lakukan scan kode verifikasi pada QR Scanner.

Kemudian, akan muncul tampilan stiker KIOSK pemilik kendaraan. Pastikan data yang akan tercetak sesuai dan benar, klik oke apabila data sudah akurat.

Maka stiker road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil.

Pencetakan stiker road tax juga dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat secara offline.

Baca Juga: Ini Ciri Stiker Hologram Bukti Taat Bayar Pajak Kendaraan, Kalau Gak Ada Siap-siap Jadi Incaran Polisi

Gampang banget caranya, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat terdekat.

Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker road tax.

Seperti yang dijelaskan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian.

"Jadi, bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) menjadi dalam bentuk format digital stiker dengan QR Code. Stiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat," tuturnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Pemilik Kendaraan Panik Tanpa Stiker Hologram Ditilang Polisi, Berlaku Mulai Kapan?

Adapun stiker hologram itu akan diubah warnanya setiap tahun.

"Pemberian stiker akan sangat membantu petugas di lapangan dalam lakukan penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak," lanjut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.

Jadi begitu bro cara dapetin stiker hologram bukti pembayaran pajak kendaraan, motor aman enggak kena tilang polisi.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mendapatkan Stiker Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan"