Find Us On Social Media :

Motor yang Gak Lulus Uji Emisi Akan Mulai Ditilang Polisi Mulai Tanggal Segini, Dendanya Bikin Keringat Dingin

By Fadhliansyah, Rabu, 3 November 2021 | 09:20 WIB
Ilustrasi tilang. Motor yang Gak Lulus Uji Emisi Akan Mulai Ditilang Polisi Mulai Tanggal Segini, Dendanya Bikin Keringat Dingin (IG @tmcpoldametro)

Ilustrasi uji emisi. Gawat, motor usia 3 tahun lebih bisa kena tilang polisi kalau tidak lulus uji emisi. (Dok. Yamaha)

Namun, karena pandemi melanda dan ibu kota jadi salah satu episentrum penularan kasus, sanksi terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi sempat ditunda.

Pemprov DKI kini resmi mengefektifkan lagi aturan tersebut.

Karena itu, Riza meminta kepada semua pemilik kendaraan bermotor yang belum menguji emisi untuk segera melaksanakannya.

"Kita sudah umumkan juga sekarang, tanggal 13 November bagi kendaraan yang belum uji emisi segera laksanakan. Kalau tidak, akan diberikan sanksi," ujar Riza.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sanksi Tilang Menanti Bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Motor Rp 250 Ribu dan Mobil Rp 500 Ribu