Find Us On Social Media :

Ini Aturan PPKM DKI Jakarta Terbaru, Jalan-jalan ke Mal Sampai Nonton di Bioskop Simak Syaratnya

By , Rabu, 03 November 2021 | 09:04
Jalan-jalan ke Mal sampai nonton di bioskop, ini syarat aturan PPKM terbaru DKI Jakarta. (Kontan.co.id)

"Angka kesembuhannya meningkat di 98,3 persen, angka kematian turun terus," kata Ariza dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Begini Aturan Perjalanan Buat Motor

"Angka kesembuhannya meningkat di 98,3 persen, angka kematian turun terus," kata Ariza di Balai Kota, Selasa (1/11/2021), dilansir TribunJakarta.com.

Kendati demikian, Politikus Gerindra ini tetap mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hal ini seiring dengan pelonggaran yang diberikan kebeberapa sektor yang ada.

"Namun demikian semakin besar pelonggaran artinya potensi orang keluar rumah semakin besar."

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, 9 Daerah Level 1 dan Jakarta Bisa Masuk Level 2

Mal Boleh Buka 100 Persen

Setelah diterapkan PPKM Level 1 di Jakarta, pusat perdagangan atau mal boleh menerima pengunjung hingga 100 persen sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Selain mal, supermarket dan pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari juga diperbolehkan beroperasi hingga 100 persen.

Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.

Baca Juga: Aturan PPKM Lanjut Lagi, Ternyata Orang Ini Dikecualikan dari Kartu Vaksin Saat Lakukan Perjalanan

Bioskop Boleh Buka Kapasitas 70 Persen