Find Us On Social Media :

Ini Syarat Naik Motor Terbaru Setelah Wajib PCR atau Antigen Jarak 250 Km Dicabut

By Galih Setiadi, Kamis, 4 November 2021 | 08:30 WIB
Ilustrasi. Catat syarat naik motor terbaru setelah wajib PCR atau Antigen jarak 250 km dicabut. (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Sempat bikin heboh naik motor atau mobil dengan jarak 250 km wajib tes PCR atau antigen.

Ini syarat naik motor terbaru setelah wajib PCR atau antigen dengan jarak 250 km dihapus, buruan dicek dan diurus.

Kabar penting buat bikers, terutama yang mau naik motor dengan jarak minimal 250 km, misalnya turing atau kegiatan lainnya.

Soalnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi aturan yang lagi ramai belum lama ini.

Kemenhub sempat memberlakukan aturan wajib melakukan PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Hal itu berlaku untuk orang yang melakukan perjalanan darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa aturan tersebut kini telah dicabut.

"Sudah dicabut," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Aturan Baru, Touring Lebih dari 250 Km Mesti Tes PCR atau Antigen

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Jakarta Berstatus Level 1, Begini Aturan Perjalanannya

Kemenhubtelah melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.

"Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021," ucapnya.

Empat SE Kemenhub tersebut yaitu:

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Begini Aturan Perjalanan Buat Motor

"Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya, yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelas Adita.

Tentang perjalanan darat, orang yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan:


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Wajib PCR/Antigen Perjalanan Darat 250 Km Dicabut, Ini Revisinya"