Find Us On Social Media :

Ternyata Ini Alasan Tilang Uji Emisi Gak Jadi Diterapkan, Sempat Bakal Didenda Segini

By Galih Setiadi, Jumat, 5 November 2021 | 07:14 WIB
Ilustrasi tilang. Sanksi berupa tilang uji emisi dibatalkan. (TMC Polda Metro)

Apalagi pertumbuhan kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran.

Dalam kata lain, peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor di Jakarta, otomatis memberikan kontribusi pada meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan, yakni Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO), dan debu.

"Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan DLH bersama Vital Strategies, menunjukkan bahwa sumber polusi terbesar di Ibu Kota adalah dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, NOx, dan CO. Sementara kontributor kedua dari industri pengolahan terutama untuk polutan SO2," katanya.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, kajiah yang dilakukan bertujuan mengukur kontributor emisi terbesar di Jakarta sebagai landasan pembuatan kebijakan.

Baca Juga: Lokasi dan Biaya Uji Emisi Motor di Jakarta, Buruan Sebelum Ditilang

Hal tersebut juga didasari meningkatnya kegiatan perekonomian sehingga berpotensi meningkatkan polusi udara.

Hasil atau temuan utama dari kajiannya adalah sektor transportasi merupakan sumber utama polusi udara, terutama untuk polutan NOx (72,40 persen), CO (96,36 persen), PM10 (57,99 persen), dan PM2.5 (67,03% persen).

Makanya, agar udara di Jakarta bisa kembali bersih, diperlukan pengontrolan melalui kewajiban uji emisi bagi kendaraan yang usia pakainya sudah menginjak 3 tahun lebih, baik motor atau mobil, yang didorong oleh adanya aturan dan sanksi.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta Batal Diberlakukan"