Hal tersebut juga didasari meningkatnya kegiatan perekonomian sehingga berpotensi meningkatkan polusi udara.
Hasil atau temuan utama dari kajiannya adalah sektor transportasi merupakan sumber utama polusi udara, terutama untuk polutan NOx (72,40 persen), CO (96,36 persen), PM10 (57,99 persen), dan PM2.5 (67,03% persen).
Makanya, agar udara di Jakarta bisa kembali bersih, diperlukan pengontrolan melalui kewajiban uji emisi bagi kendaraan yang usia pakainya sudah menginjak 3 tahun lebih, baik motor atau mobil, yang didorong oleh adanya aturan dan sanksi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta Batal Diberlakukan"