Find Us On Social Media :

Sopir Vanessa Angel Diduga Main HP Saat Menyetir, Ternyata Bisa Kena Sanksi Penjara, Ini Pasalnya

By Yuka Samudera, Jumat, 5 November 2021 | 19:15 WIB
Sosok Tubagus Joddy (kanan) yang jadi sopir Mitsubishi Pajero Sport milik Vanessa Angel. (Kolase GridOto.com)

Pelarangan menggunakan handphone juga diatur dan dipertegas di Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Meski bermain HP tidak dijelaskan secara langsung, namun pasal ini telah menegaskan agar pengemudi atau bikers harus berkonsentrasi.

Semoga kejadian ini menjadi pengingat untuk kita agar tidak menggunakan handphone ketika berkendara atau mengemudi baik mobil atau motor.

 

MOTOR Plus-Online turut mengucapkan duka yang sedalam-dalamnya atas kepergian Vanessa Angel beserta suami, Febri Andriansyah.