Pemotor tersebut panik dan langsung tancap gas begitu sudah lampu hijau.
Baca Juga: Banyak Yang Belum Tahu, Yamaha NMAX Error Solusinya Cukup Digeber-geber, Motor Normal Lagi
Videonya bisa tonton di bawah, atau klik LINK INI.
Menyoal aturan penggunaan knalpot racing atau knalpot brong, sudah tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa tingkat kebisingan untuk motor berkapasitas 80 cc hingga 175 cc maksimal 80 Decibel (dB) dan di atas 175cc maksimal 83 dB.
Sedangkan untuk pengendara yang menggunakan knalpot racing bisa ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Geger Anggota TNI Tendang dan Geber Knalpot Racing di Kuping Pemotor, Ini Kelanjutannya
Pada Pasal UU LLAJ, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyarakat teknis kendaraan dikemudikan di jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)." bunyi Pasal 285 ayat 1.
Bisa jadi pelajaran penting buat bikers, tentang etika berkendara di jalan.
Jangan sampai mencari-cari masalah di jalan, kalau enggak mau bernasib seperti pemotor Ninja 250 tersebut.