Jangan lupa pastikan beberapa syarat penerima bantuan Rp 1 juta terpenuhi.
Sesuai acuan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Berikut syarat-syarat penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang masih mengiur hingga Juli 2021
- Mempunyai gaji paling banyak Rp 3,5 juta
Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa sesuai klasifikasi data di BPJS Ketenagakerjaan
- Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya, seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
"Di tahap kedua ini, semua kabupaten/kota dapat BSU. Tidak lagi mengacu ke Inmendagri apapun. Tapi PPKM levelnya memang dihapus," jelasnya.
Kalau sudah memenuhi syarat, saatnya mengecek nama penerima BSU atau bantuan Rp 1 juta.
Bisa dicek dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU.
Baca Juga: Masukkan Kode Ini, Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Langsung Masuk ke Rekening Masing-masing