Find Us On Social Media :

Cukup Ketik NIK KTP di Link Ini, 1,6 Juta Orang Kebagian Kiriman Pemerintah Rp 1 Juta Bulan Ini

By Fadhliansyah, Sabtu, 13 November 2021 | 06:30 WIB
Ilustrasi KTP. Cukup Ketik NIK KTP di Link Ini, 1,6 Juta Orang Kebagian Kiriman Pemerintah Rp 1 Juta Bulan Ini (Kompas.com)

BSU Rp 1 juta hanya diberikan kepada pekerja sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021.

Berikut kriterianya:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja / Buruh penerima upah

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan

Ada sejumlah tahapan dalam penyaluran BSU Rp 1 juta, berikut tahapannya:

Baca Juga: Pemerintah Kirim Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 juta, Daftarnya Lewat HP Tinggal Download Aplikasi Ini