Find Us On Social Media :

Jangan Tunggu Mepet, Perpanjang SIM Bisa Dilakukan Jauh-jauh Hari Sebelum Masa Berlaku Habis

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Selasa, 16 November 2021 | 13:00 WIB
Jangan Tunggu Mepet, Perpanjang SIM Bisa Dilakukan Jauh-jauh Hari Sebelum Masa Berlaku Habis (Warta Kota)


MOTOR Plus-online.com - Jangan tunggu mepet, perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

Brother yang sudah punya SIM pasti tahu kalau SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali.

SIM adalah dokumen yang harus dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor, sebagai bukti legalitas mengendarai kendaraan bermotor di jalan.

SIM harus segera diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Karena kalau masa berlakunya sudah habis, SIM tidak bisa diperpanjang lagi dan harus bikin SIM baru.

Dan tentunya prosesnya akan lebih rumit kalau dibandingkan dengan memperpanjang SIM saja.

Nah biar gak lupa, brother bisa melakukan perpanjangan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto mengatakan, untuk perpanjangan SIM tidak perlu menunggu tanggal masa aktif berakhir, karena bisa dilakukan beberapa hari sebelumnya.

Baca Juga: Operasi Zebra 2021, Polisi Lebih Pilih Tahan SIM Ketimbang STNK? Begini Alasannya

"Jika pemohon mau perpanjangan SIM satu bulan sebelumnya habis masa berlakunya bisa," ujar AKP Anrianto kepada GridOto.com, Minggu (7/11/2021).

Menurut Anrianto hal itu sudah tertuang di Perpol No. 5 Tahun 2021.

"Jadi hanya ditentukan bisa melaksanakan perpanjangan SIM sebelum habis masa berlaku SIM nya. (Pasal 4 ayat 1),"bebernya.

Dengan melakukan perpanjangan lebih cepat dari waktu jatuh tempo masa berlaku, maka pemilik SIM bisa lebih tenang dan tidak khawatir lupa melakukan perpanjangan.
 
Untuk perpanjangan juga tidak perlu harus ke kantor Satpas SIM. Tetapi, bisa juga di pelayanan Satpas SIM keliling yang ada di wilayah DKI Jakarta atau perpanjang lewat Aplikasi SINAR.
 
Selain itu, perpanjangan juga bisa di gerai SIM yang ada di sejumlah mal.
 
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.