Find Us On Social Media :

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 6 Bantuan Pemerintah Masih Disalurkan, Cek Pakai KTP Dan KK

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 16 November 2021 | 13:20 WIB
PPKM Jawa-Bali diperpanjang lagi sampai 2 minggu, masih ada 6 bantuan pemerintah yang bakal disalurkan, cepet cek pakai KTP dan KK. (Kolase Kompas)

5. Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP)

Kementerian Pariwisata dan Eknonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyalurkan bantuan Rp 2 juta dalam program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP). 

BPUP ditujukan bagi biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay dan pengusaha wisata lainnya.

Perlu dicatat, bantuan Rp 2 juta bagi pengusaha wisata ini ada batas waktunya.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya, perlu disimak pendaftaran dibuka sejak 15-26 November 2021.

Bikers dapat melaukan pendaftaran di LINK INI dengan memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Adapun persyaratan sebagai berikut:

1. Jenis Usaha

Masuk dalam 6 kategori usaha:

- Biro perjalanan wisata

- Agen perjalanan wisata

- Spa

- Hotel melati

- Homestay

- Penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya

2. Legalitas Usaha

Memiliki NIB tahun 2018-2020 dari Lembaga Pengelola Online Single Submission (OSS) yakni Kementerian Investasi/BKPM.

3. Skala Usaha

Penerima BPUP adalah memreka yang usahanya ada di skala usaha kecil dan menengah.

4. Belum Menerima Bantuan

Syarat selanjutnya adalah pemilik usaha tersebut belum menerima bantuan lain yang diadakan pemerintah.

5. Masuk Dalam Kabupaten/Kota Penerima

Terakhir, usaha pariwisata yang didaftarkan berada di 35 kota/kabupaten yang termasuk dalam penerima program BPUP.

Kriteria Daerah Penerima BPUP adalah sebagai berikut:

- Pintu Masuk Pembukaan Bandara Internasional

- 50 persen dari jumlah usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS 2018-2020 pada kabupaten/kota dengan jumlah usaha pariwisata terbanyak.

Besaran BPUP adalah Rp 2.000.000 per bulan dan diberikan selama 2 bulan.

Sementara penyalurannya akan dilakukan melalui bank penyalur yang telah ditetapkan.

Berikut ini adalah htanggal-tanggal yang harus diperhatikan bagi Anda yang ingin mendaftarkan usahanya untuk program BPUP 2021.

1. Pendaftaran: 15-26 November 2021

2. Verifikasi dan validasi: 15-26 November 2021

3. Pencairan bantuan: 13-24 Desember 2021

 Baca Juga: Uang Rp 1 Juta dari Pemerintah Cair Bulan November 2021, Cek Nama Penerima via Link dari HP

6. Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji

Bantuan subsidi upah (BSU) atau yang dikenal juga sebagai BLT subsidi gaji kembali cair di tahun 2021 ini.

BSU ini diberikan kepada pekerja/buruh yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Dengan tujuan untuk memulihkan ekonomi para pekerja/buruh di masa pandemi ini.

Besaran BSU di tahun 2021 ini berbeda dari tahun lalu, tahun ini Rp 500.000/bulan selama dua bulan, yang diberikan Rp 1.000.000 sekaligus.

Untuk mengetahui apakah brother menjadi penerima BSU atau tidak, bisa lakukan cara di bawah ini.

1. Melalui kemnaker.go.id

Adapun cara cek penerima BSU melalui laman Kemnaker, yakni:

- Buka laman kemnaker.go.id;

- Buat akun terlebih dahulu, jika belum memiliki;

- Apabila sudah, login ke akun Anda;

- Lengkapi profil biodata diri;

- Cek pemberitahuan;

- Anda akan memperoleh notifikasi.

2. Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id

Berikut cara cek penerima BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan:

- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;

- Ceklis kode captcha;

- Klik Lanjutkan.

Pada laman bsu.kemnaker, disebutkan beberapa syarat penerima BSU, yakni:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Masih pada laman bsu.kemnaker, berikut notifikasi yang muncul pada penyaluran BSU kepada masyarakat:

1. Tersalurkan ke Rekening Anda

Anda akan mendapatkan pemberitahuan jika dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

2. Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru

Anda akan mendapatkan pemberitahuan jika dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.

Rekening baru adalah rekening yang dibuatkan di Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut.

Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru agar dapat mencairkan dana BSU.