Selain pemutihan denda PKB, pemilik kendaraan di Jawa Barat yang menunggak pajak juga diberikan diskon pengurangan pokok pajak dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
3. Daerah Istimewa Yogyakarta
Wilayah lain yang memberlakukan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor ialah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berlangsung sampai 31 Desember 2021.
Baca Juga: Awas Kena Tilang, Polisi Tahu Pajak Motor Sudah Mati dari Stiker yang Nempel di Pelat Nomor
4. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur kembali memberi diskon bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Diskon ini berlaku mulai 9 September-9 Desember 2021.
Selain itu, Pemprov Jatim juga memberi kebijakan insentif pajak daerah yang meliputi pemutihan pajak daerah.
Di antaranya, pembebasan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tangan ke 2, 3, dan seterusnya.
5. Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan perpanjangan pelaksanaan diskon pajak kendaraan bermotor mulai 4 Oktober hingga 17 Desember 2021.
Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat yang masih belum menggembirakan akibat pandemi COVID-19.