Find Us On Social Media :

Kejar Mobil Pajero Tunggak Cicilan, 4 Debt Collector Jadi Tersangka

By , Selasa, 16 November 2021 | 20:10
Kejar mobil Mitsubishi Pajero yang menunggak cicilan, 4 debt collector di Purwokerto ditetapkan sebagai tersangka. (Facebook.com/Pos-Kupang.com)

Sementara itu, keempat debt collector dijerat Pasal 170 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

Baca Juga: Ingat Lagi 5 Cara Bikin Debt Collector Sok Jagoan Jadi Ciut, Tinggal Telepon Nomor-nomor Ini

Sedangkan sopir Pajero dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, kronologi kejadian bermula saat pengemudi Pajero bersama dengan tiga temannya sedang makan di depan SMA Negeri 3 Purwokerto.

Lalu datang sejumlah orang yang merupakan debt collector dengan menggunakan mobil Alya merah.

Saat itu, mereka menanyakan keberadaan pemilik mobil Pajero berwarna hitam yang ada di lokasi itu.

vBaca Juga: 3 Cara Ampuh Bikin Debt Collector Pinjol Langsung Kapok Gak Berani Lagi Teror dan Ancam Korbannya

Menurut Berry, sempat terjadi perselisihan antara pemilik mobil Pajero hingga salah satu debt colletor terkena sabetan parang.

"Pemilik Pajero menyimpan parang di mobilnya, kemudian terjadi aksi saling rebut antara pemilik mobil dengan debt collector. Dari situ salah satu debt collector terkena parang," kata Berry, Jumat malam.

Aksi tersebut sempat membuat heboh warga setempat.

Kejar-kejaran mobil Pajero oleh debt collector yang menggunakan Ayla nopol E 1725 LD pun terjadi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan 4 Debt Collector yang Kejar Pajero di Purwokerto Jadi Tersangka"