Find Us On Social Media :

Kejar Mobil Pajero Tunggak Cicilan, 4 Debt Collector Jadi Tersangka

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 16 November 2021 | 20:10 WIB
Kejar mobil Mitsubishi Pajero yang menunggak cicilan, 4 debt collector di Purwokerto ditetapkan sebagai tersangka. (Facebook.com/Pos-Kupang.com)

Berry menjelaskan, penetapan sopir Pajero jadi tersangka berdasarkan temuan sejumlah barang bukti berupa airsoftgun dan senjata tajam.

Menurut Berry, barang bukti itu ditemukan polisi di dalam dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan sejumlah barang bukti mobil.

"Kami temukan senjata api air gun dan senjata tajam, ada golok, mandau, celurit dan lain-lain di dalam mobil Pajero. Barang-barang tersebut diakui milik sopirnya," ujar Berry.

Sementara itu, keempat debt collector dijerat Pasal 170 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

Baca Juga: Ingat Lagi 5 Cara Bikin Debt Collector Sok Jagoan Jadi Ciut, Tinggal Telepon Nomor-nomor Ini

Sedangkan sopir Pajero dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, kronologi kejadian bermula saat pengemudi Pajero bersama dengan tiga temannya sedang makan di depan SMA Negeri 3 Purwokerto.

Lalu datang sejumlah orang yang merupakan debt collector dengan menggunakan mobil Alya merah.

Saat itu, mereka menanyakan keberadaan pemilik mobil Pajero berwarna hitam yang ada di lokasi itu.

vBaca Juga: 3 Cara Ampuh Bikin Debt Collector Pinjol Langsung Kapok Gak Berani Lagi Teror dan Ancam Korbannya