Satu reflektor memang berfungsi untuk lampu dekat atau low beam.
Sementara yang satunya lagi berguna untuk lampu jauh alias high beam.
Dan gak cuma Yamaha R15 saja, motor pabrikan lain seperti Kawasaki Ninja 250 Fi atau Z250 juga lampunya hanya menyala sebelah ketika pakai lampu dekat.
Diduga petugas yang menilang Nurdin Afandi tidak mengetahui hal tersebut.
Jadi kalau brother pengguna motor sport yang low beam dengan high beamnya terpisah, jangan mau ditilang polisi ya.
Kecuali motor brother memang lampu utamanya tidak menyala sama sekali, nah itu baru boleh ditilang.
Ilustrasi motor bekas. Segini harga Ninja 250 bekas setelah Kawasaki Ninja ZX-25R dirilis. (Dok. MOTOR Plus Online)
Karena aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurut Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto, aturan menyalakan lampu sepeda motor saat dipakai pada siang hari dimaksudkan untuk mengurangi angka kecelakaan.
"Lampu sepeda motor wajib menyala saat siang hari. Aturan itu terdapat pada pasal 107 ayat 2," kata Sriyanto dikutip dari GridOto.com beberapa waktu lalu.
"Bahkan dalam aturan tersebut pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari," bebernya.
Kalau sampai ketahuan tidak menyalakan lampu utama di siang hari, bisa kena denda sebesar Rp 100 ribu.