Ada beberapa pelanggaran yang diincar selama Operasi Zebra Jaya 2021, termasuk penggunaan knalpot bising.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Lebih Pilih Tahan SIM Ketimbang STNK Saat Razia Operasi Zebra 2021
Simak daftar pelanggaran yang ditindak selama Operasi Zebra Jaya 2021:
1. Balap Liar
- Sanksi: Penjara paling lama satu tahun
- Denda: Paling banyak Rp 3 juta
- Sanksi: Penjara paling lama satu bulan
- Denda: Paling banyak Rp 250 ribu
- Sanksi: Penjara paling lama satu bulan
- Denda: Paling banyak Rp 250 ribu
Ditlantas Polda Metro Jaya telah memetakan sejumlah ruas jalan di Ibu Kota yang menjadi lokasi Operasi Zebra Jaya 2021.
Mulai dari Jakarta Barat di Jalan S Parman, kawasan Roxy Grogol Petamburan, dan Jalan Daan Mogot.
Kemudian, di Jakarta Pusat terletak di Jalan Gunung Sahari.
Jakarta Timur di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Mayor Jenderal Sutoyo.
Jakarta Selatan di Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, dan Jalan TB Simatupang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Informasi Lengkap Operasi Zebra Jaya 2021 di Jakarta: Lokasi, Jenis Pelanggaran, hingga Denda Tilang"