Find Us On Social Media :

PPKM Level 3 Berlaku Saat Libur Nataru, Bikers Gak Jadi Turing Akhir Tahun

By , Kamis, 18 November 2021 | 21:05
Ilustrasi penyekatan. PPKM level 3 berlaku saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (nataru), bikers enggak jadi turing akhir tahun lagi deh. (Tribunnews/Herudin)

Apalagi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) diprediksi akan meningkatkan mobilitas.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 6 Bantuan Pemerintah Masih Disalurkan, Cek Pakai KTP Dan KK

Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, mengatakan, pihaknya belum menentukan pembatasan seperti apa yang akan diterapkan saat libur Nataru.

“Aturan teknisnya masih akan dibahas lintas kementerian dan lembaga,” ucap Adita, kepada Kompas.com (17/11/2021).

“Seperti halnya aturan teknis PPKM, akan dikoordinasikan oleh koordinator PPKM Jawa Bali dan non Jawa Bali,” kata dia.

Aturan Perjalanan PPKM Level 1

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga dua pekan ke depan.

Baca Juga: Ini Syarat Naik Motor Terbaru Setelah Wajib PCR atau Antigen Jarak 250 Km Dicabut

PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 29 November 2021.

Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa-Bali, PPKM tetap berlaku hingga 22 November 2021.

Selama pemberlakuan PPKM ini, kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Jawa-Bali diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.

Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan, untuk syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor, dan transportasi umum jarak jauh (Pesawat udara, Bus, Kapal laut, dan Kereta Api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Sementara untuk kapasitas penumpang transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa atau rental, diberlakukan dengan kapasitas 70 persen hingga 100 persen sesuai Inmendagri tersebut.