Find Us On Social Media :

Ini Syarat Naik Motor Terbaru Setelah Wajib PCR atau Antigen Jarak 250 Km Dicabut

By , Kamis, 04 November 2021 | 08:30
Ilustrasi. Catat syarat naik motor terbaru setelah wajib PCR atau Antigen jarak 250 km dicabut. (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Sempat bikin heboh naik motor atau mobil dengan jarak 250 km wajib tes PCR atau antigen.

Ini syarat naik motor terbaru setelah wajib PCR atau antigen dengan jarak 250 km dihapus, buruan dicek dan diurus.

Kabar penting buat bikers, terutama yang mau naik motor dengan jarak minimal 250 km, misalnya turing atau kegiatan lainnya.

Soalnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi aturan yang lagi ramai belum lama ini.

Kemenhub sempat memberlakukan aturan wajib melakukan PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Hal itu berlaku untuk orang yang melakukan perjalanan darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa aturan tersebut kini telah dicabut.

"Sudah dicabut," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Aturan Baru, Touring Lebih dari 250 Km Mesti Tes PCR atau Antigen

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Jakarta Berstatus Level 1, Begini Aturan Perjalanannya

Kemenhubtelah melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.

"Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021," ucapnya.

Empat SE Kemenhub tersebut yaitu: