Find Us On Social Media :

PPKM Level 3 Berlaku Saat Libur Nataru, Bikers Gak Jadi Turing Akhir Tahun

By , Kamis, 18 November 2021 | 21:05
Ilustrasi penyekatan. PPKM level 3 berlaku saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (nataru), bikers enggak jadi turing akhir tahun lagi deh. (Tribunnews/Herudin)

Baca Juga: Ini Aturan PPKM DKI Jakarta Terbaru, Jalan-jalan ke Mal Sampai Nonton di Bioskop Simak Syaratnya

Dijelaskan juga dalam Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, meskipun kapasitas pengaturan transportasi umum hingga 100 persen, tetapi protokol kesehatan tetap wajib diterapkan.

Pada kota dengan status PPKM level 3, transportasi umum berupa kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional maupun, hingga kendaraan rental pengaturan kapasitasnya diberlakukan maksimal 70 persen.

Adapun pada kota dan kabupaten dengan status PPKM level 2, Inmendagri tersebut menyebutkan bahwa transportasi umum baik kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional maupun online serta kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

Sementara pada daerah yang berstatus PPKM level 1, transportasi umum baik kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional maupun online serta kendaraan sewa atau rental diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 Berlaku Saat Libur Nataru, Bagaimana Aturan Perjalanan?"