Find Us On Social Media :

Pemerintah Bagikan Bantuan Rp 2 Juta Bulan November Untuk Pemilik Usaha Seperti Ini

By Ahmad Ridho, Selasa, 23 November 2021 | 06:35 WIB
Pemerintah Bagikan Bantuan Rp 2 Juta Bulan November Ini, Ada 6 Jenis Usaha yang Dapat Uang Tunai (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Dicek usaha Anda apakah ada, pemerintah bagikan lagi bantuan Rp 2 juta.

Sampai dengan bulan November 2021 ini, pemerintah masih menyalurkan bantuan untuk masyarakat.

Bukan cuma untuk masyarakat umum, bantuan juga diberikan pemerintah untuk pemilik usaha.

Uang tunai Rp 2 juta disalurkan untuk 6 jenis usaha ini, apakah usaha Anda termasuk.

Bagi yang belum mengetahui, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyalurkan bantuan pada November 2021.

Hal ini disampaikan secara langsung oleh Kemenparekraf melalui Instagram resminya @kemenparekraf.id pada 14 November 2021.

“Bantuan pemerintah bagi #SobatParekraf hadir kembali,” tulisnya dalam unggahan tersebut.

Bantuan yang akan disalurkan ini diberi nama Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP).

Baca Juga: Buruan Daftar Bantuan Rp 2 Juta Terbaru dari Pemerintah, Cuma Sampai Tanggal Segini

Ada kriteria-kriteria tertentu yang diperbolehkan untuk mendaftar BPUM Kemenparekraf, simak artikel ini hingga habis untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Seperti diketahui, BPUP adalah bantuan yang akan diberikan pemerintah melalui Kemenparekraf kepada usaha pariwisata dalam rangka reaktivasi usaha.

Bantuan ini akan disalurkan bagi yang sudah terdaftar di Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai 2020.

Bagi yang berniat mendaftar dapat menuju langsung laman http://bpup.kemenparekraf.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sebagai informasi, penting untuk diperhatikan bagi calon penerima bantuan yang ingin mendaftarkan diri terkait tanggal pendaftaran hingga pencairan BPUP.

BPUP akan dibuka oleh Kemenparekraf dari tanggal 15-26 November, ini sudah meliputi tahap verifikasi dan validasi.

Setelah verifikasi dan validasi selesai, pada tanggal 13-24 Desember 2021 baru akan dimulai pencairan dana kepada pihak yang dinyatakan layak.

Selain itu, sebelum mendaftar pastikan terlebih dahulu, Anda juga harus memahami tipe/kategori yang bisa melakukan pendaftaran BPUP tahun 2021 dianataranya:

Baca Juga: Mau Uang Rp 1 Juta dari Pemerintah Cepetan Isi NIK, Nama Lengkap Sesuai KTP dan Tanggal Lahir

Ada 6 golongan/kriteria yang bisa mendaftar BPUM Kemenparekraf:

1. Hotel Melati;

2. Homestay/pondok wisata;

3. Penyedia akomodasi jangka pendek lainnya;

4. Aktivitas agen perjalanan wisata;

5. Aktivitas biro perjalanan wisata;

6. SPA;

Mengutip Instagram resmi Kemenparekreaf, bantuan BPUM yang akan disalurkan nantinya sebesar Rp2 juta yang akan dicairkan per bulan.

Baca Juga: Cepat Download Aplikasi Cek Bansos, Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Langsung Masuk Rekening

Bantuan ini akan dibagikan selama 2 bulan dan penyaluran bantuan akan menuju kepada bank penyalur yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Bagi Anda yang merasa memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan tersebut bisa langsung mendaftar pada laman yang disediakan yakni di bpup.kemenparekraf.go.id dengan prosedur seperti ini:

Menuju laman resmi BPUM Kemenparekraf di bpup.kemenparekraf.go.id;

Pastikan Anda sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) karena ini dibutuhkan untuk mengisi halaman utama;

Jangan lupa untuk centang kolom Captcha ‘im not robit’ untuk melakukan validasi database;

Nantinya jika nomor NIB sudah terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai 2020, maka pendaftaran akan diarahkan untuk daftar pada akun Aplikasi BPUP Kemenparekraf.

 

 

Artikel ini sudah tayang di Fame.grid.id berjudul: kemenparekraf-salurkan-bpup-rp2-juta-november-2021-berikut-6-jenis-usaha-yang-dapat-mendaftar?page=4