MOTOR Plus-online.com - Pasti paling males bayar pajak kendaraan di Samsat harus antri panjang.
Tak perlu datangi Samsat begini cara bayat pajak kendaraan online dari HP gak perlu antri buang waktu dan berisiko penyakit.
Bayar pajak kendaraan bermotor atau PKB memang wajib dilakukan oleh pemilik mobil atau motor dalam setiap tahun.
Dalam pembayaran pajak kendaraan harus dilakukan sebelum masa aktif di STNK habis.
Namun tenang, kini diberi kemudahan bagi yang mau bayar pajak pajak kendaraan bisa online dari HP.
Enaknya pemilik kendaraan tidak perlu datang ke kantor Administrasi manunggal Satu Atap (Samsat).
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, membayar pajak kendaraan selain di Samsat bisa dilakukan secara online.
Saat ini, dirinya menyarankan agar menggunakan e-Samsat (Aplikasi Samsat Online Nasional) yang dapat diunduh di playsotre.
Baca Juga: Sikat Bro Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Ini, Sampai Akhir Tahun, Siapin STNK BPKB
Baca Juga: Ada Diskon Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun di Wilayah Ini, Buruan Urus Lumayan Dompet Aman
“Untuk pajak daring bisa menggunakan e-Samsat yakni membayar pajak langsung dari ATM bank yang sudah bekerja sama dengan Bapenda,” kata Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.
Ada beberapa bank yang bekerjasama diantaranya Bank DKI, BRI, BNI, BTN, Bukopin, dan Maybank.