Menurutnya, tersangka memaksa korban menyerahkan surat STNK sepeda motor dan Handphone.
Totok Imron (39) dan anaknya, Danang Prastiyo (19) merampas motor milik pasangan ABG dan menelanjanginya. (Surya.co.id)
Bahkan, tersangka sempat memukul korban lantaran berupaya melawan.
Tak hanya itu tersangka juga menyuruh kedua korban agar melepas semua pakaiannya.
"Tersangka memasukkan pakaian dan barang (Handphone) milik korban dalam bagasi sepeda motor lalu bersama anaknya kabur melarikan diri," jelas Rofiq.
Korban dalam kondisi tanpa busana ditolong warga setempat dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Jetis.
Baca Juga: Kena Razia Motornya Disita Dua Bocah Merengek ke Polisi, Ternyata Gara-gara Ini
Akibat perbuatanya kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 72E terkait Undang-Undang perlindungan anak.
"Ancaman pidana 12 tahun dan Undang-Undang perlindungan anak pidana 15 tahun karena dua tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan dan terbukti menganiaya korban," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Bapak dan Anak Rampas Motor Milik ABG, Dua Korban yang Berpacaran Diminta Lepas Baju