Find Us On Social Media :

Cari Tahu Pengertian Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Apakah Gak Perlu Lagi Bayar Pokok Pajaknya?

By Fadhliansyah, Kamis, 25 November 2021 | 07:21 WIB
Ilustrasi STNK. Cari Tahu Pengertian Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Apakah Gak Perlu Lagi Bayar Pokok Pajaknya? (MOTOR Plus Online/Galih)

“Sehingga wajib pajak cukup melunasi tunggakan pajak pokoknya saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya,” ucap Herlina.

Adapun, mengenai kebijakan penghitungan keterlambatan pajak kendaraan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan di setiap daerah berbeda-beda.

Misalkan saja untuk wilayah DKI Jakarta, Herlina mengatakan denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar dua persen setiap bulannya.

Nah jadi bukan berarti brother gak perlu membayar pokok pajaknya ya, tetapi pemutihan hanya menghilangkan denda keterlambatan membayar pajak saja.

Walaupun pada zaman dulu yang namanya pemutihan pajak kendaraan memang benar-benar gratis.

Mulai dari denda sampai ke pokok pajaknya digratiskan, jadi tentunya sangat meringankan beban masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sering Salah Arti, Ini Pengertian Pemutihan Denda Pajak Kendaraan"